Penghasilan-penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 23 ini dicantumkan dalam Pasal 23 ayat (4) UU PPh, yakni sebagai berikut: Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank. Pembayaran bunga ke bank misalnya tidak dapat dipotong PPh Pasal 23. Bank akan melunasi Pajak Penghasilannya melalui pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25;
Sanksi terlambat/tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) 1. Sehingga dari pertanyaan yang anda sampaikan, maka bukti potong PPh Pasal 23 harus dibuat, disetor dan dilaporkan untuk masa pajak tahun 2023 sesuai masa pajaknya oleh Pemotong Pajak, apabila tidak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang
LATIHAN SOAL DAN PEMBAHASAN PH 21 1. Tuan Bagus merupakan salah satu pegawai tetap PT.Rahayu Sentosa. Tuan bagus telah ber NPWP dan Menikah serta memiliki 3 orang anak. Pada tahun 2016 Tuan Bagus menerima gaji sebesar Rp 7.500.000,00 setiap bulannya dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Perusahaan tempat tuan Bagus bekerja mengikuti
Sampai saat ini, UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 masih menimbulkan banyak pertanyaan dari para HR di perusahaan. Ini terkait dengan sejumlah ketentuan ketenagakerjaan yang diubah melalui aturan turunan PP Cipta Kerja, misalnya mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pengupahan. Untuk itu, Gadjian Academy membahas seputar perjanjian PPh Pasal 23 adalah cicilan pembayaran pajak bagi penerima penghasilan. Cicilan ini dipotong dan dibayarkan ke Bank Persepsi oleh pemberi penghasilan. Mulai Agustus 2015 daftar perusahaan yang wajib memotong PPh Pasal 23 semakin banyak karena objek PPh Pasal 23 dari jenis penghasilan "lainnya" diperluas dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor Terdapat 2 jenis tarif yang diberlakukan PPh Pasal 23, yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya. Berikut adalah tarif dan objek pajak yang terkena PPh Pasal 23. 1.Dikenakan 15% dari jumlah bruto atas : Dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalty. Contoh Soal dan Jawaban Rekonsiliasi Fiskal. PT. Maju Terus meminta bantuan KAP ( Kantor Akuntan Publik ) Candra untuk menyusun rekonsiliasi. fiskal berdasarkan data laporan keuangan pada tahun 2008 sebagai berikut : · Penjualan Rp20.000.000.000. · HPP 7.500.000.000. · Laba bruto Rp12.500.000.000. baGtlOT.
  • 6qvp0nlqjf.pages.dev/133
  • 6qvp0nlqjf.pages.dev/188
  • 6qvp0nlqjf.pages.dev/234
  • 6qvp0nlqjf.pages.dev/399
  • 6qvp0nlqjf.pages.dev/348
  • 6qvp0nlqjf.pages.dev/14
  • 6qvp0nlqjf.pages.dev/354
  • 6qvp0nlqjf.pages.dev/144
  • 6qvp0nlqjf.pages.dev/307
  • pertanyaan seputar pph pasal 23