Jenisdan Cara Mudah Menghitung PPN dan PPH. Barang atau jasa tertentu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value-added Tax (VAT) . Sehubungan dengan adanya rencana kenaikan PPN dari 10% menjadi 12%, belakangan ini PPN pun ramai diperbincangkan. Banyak pemilik usaha dan konsumen yang merasa resah dengan rencana tersebut.
Mengenal PPH Jasa KonstruksiPPH Jasa Konstruksi merupakan pajak penghasilan atas usaha pada bidang konstruksi. PPH Jasa Konstruksi memiliki tarif yang bervariasi tergantung dari kualifikasi Jasa KonstruksiUntuk memahami PPH Jasa Konstruksi maka kita perlu tahu apa saja yang termasuk dalam jasa konstruksi. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, serta layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Artinya jasa konstruksi dimulai dari tahap awal yakni sejak konsultasi sampai pada tahap akhir sebuah bangunan selesai nominal yang ada dalam jasa konstruksi disebut dengan istilah nilai kontrak. Nilai kontrak inilah yang nantinya akan dikenakan PPH Jasa Konstruksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun PPH Jasa KonstruksiKali ini kita akan mengulas tarif pajak yang dikenakan atas jasa konstruksi. Menurut peraturan pemerintah No 5 Tahun 2008, tarif jasa konstruksi terbagi menjadi lima bagian, yakni2% disediakan untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha skala disediakan untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang sama sekali tidak memiliki kualifikasi disediakan untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana yang dimaksud dalam poin satu dan disediakan untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang telah memiliki kualifikasi disediakan untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha sama penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa tarif yang dikenakan bervariasi tergantung pada kondisi dari penyedia jasa konstruksi tersebut. Misalnya, jika pada penyedia jasa konstruksi memiliki kualifikasi usaha berskala kecil, maka tarif yang dikenakan sebesar 2%.Hal ini ditempuh oleh pemerintah untuk mendorong setiap penyedia jasa konstruksi agar berupaya mengembangkan perusahaannya menjadi lebih baik Menghitung PPH Jasa KonstruksiRumus perhitungan PPH Jasa Konstruksi berasal dari nilai kontrak yang belum termasuk PPN dikalikan tarif PPH Jasa Konstruksi. Sedangkan untuk mekanisme pemotongannya, penyedia jasa bisa langsung menyetor potongan ke kantor pajak. Kemudian bagi pengguna jasa diberikan surat pemberitahuan perihal pemotongan PPH Jasa lebih memahami perhitungannya, simak contoh simulasi dibawah iniIbu Susi memiliki rencana untuk membangun rumah di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Untuk keperluan tersebut, beliau pun mendatangi perusahaan konstruksi. Meski usaha konstruksi yang beliau datangi masih terbilang kecil namun Ibu Rani tetap ingin mempercayakan pengerjaan rumahnya ke perusahaan mengkonsultasikan semuanya. Mulai dari segi perencanaan, tata letak bangunan, ukuran ruangan, pemilihan bahan bangunan hingga target pengerjaan. Setelah berdiskusi panjang kali lebar, sepakat lah kedua belah pihak untuk melakukan konstruksi kemudian memberikan dokumen yang di dalamnya terkandung rincian biaya yang akan dibutuhkan. Nah, rincian biaya ini yang disebut dengan nilai kontrak. Dan setelah beberapa kali pertemuan dan pertimbangan dilakukan , akhirnya rincian biaya disahkan di atas materai bernilai Rp 2 miliar. Ibu Rani kemudian menyetujui kontrak tersebut dengan syarat semua biaya akan dibayar lunas saat pengerjaan selesai. Nilai kontrak ini disimpan kedua belah pihak untuk tanda pengerjaan rumah telah selesai, Ibu Rani menepati janjinya dengan membayar nilai kontrak senilai Rp 2 penyedia jasa konstruksi ini merupakan perusahaan yang memiliki kualifikasi usaha kecil, maka dikenakan tarif 3% sehingga perhitungannya akan menjadi seperti ini Nilai Kontrak dikalikan Tarif PPH Jasa Konstruksi yaitu Rp 2 miliar x 3% = Rp demikian, PPH Jasa Konstruksi yang harus disetor ke kantor pajak senilai Rp 60 juta. Jumlah uang yang sudah dihitung sebagai Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi juga harus dipotong dari Nilai Kontrak, kemudian disetorkan dan dilaporkan dalam masa pajak yang sama yakni maksimal 30 hari setelah pembayaran telah Perusahaan Konstruksi menyetor pajak tersebut serta melaporkannya, perusahaan itu akan mendapatkan bukti pemotongan PPH final atas jasa konstruksi yang diberikan untuk Ibu Rani. Kemudian bukti potong tersebut juga diberikan ke Ibu Rani dan dilaporkan pada saat akhir tahun pelaporan pajak yang berfungsi sebagai pajak final dalam Surat Pemberitahuan Tahunan SPT Pajak Ibu ulasan tentang cara dan contoh perhitungan PPH untuk anda yang masih bingung dalam mengaplikasikannya. Semoga artikel ini bisa membantu anda memahami sistem perhitungan atau rumus dari PPH.
Pembayaranuang muka kontrak: Besarnya pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi adalah 3% x Rp = Rp150.000.000. Berapakah tarif PPh Jasa Konstruksi dan bagaimana cara menghitungnya? Ketahui lebih lanjut mengenai PPh Jasa Konstruksi dalam artikel berikut ini. Mengenal PPh Jasa Konstruksi PPh Jasa Konstruksi adalah pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. PPh Jasa Konstruksi memiliki tarif bervariasi tergantung pada kualifikasi usaha. Cakupan Jasa Konstruksi Untuk memahami PPh Jasa Konstruksi maka kita harus mengetahui apa yang termasuk dalam jasa kontruksi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Artinya jasa konstruksi dimulai dari tahap awal yakni konsultasi sampai dengan tahap akhir sebuah bangunan selesai dikerjakan. Besaran nominal dalam jasa konstruksi disebut dengan istilah nilai kontrak. Nilai kontrak inilah yang nantinya akan dikenakan PPh Jasa Konstruksi sesuai dengan PP No 5 Tahun 2008. Tarif PPh Jasa Konstruksi Selanjutnya, kita akan mengulas tarif pajak yang dikenakan atas jasa kontruksi. Jika mengacu pada PP No 5 Tahun 2008, tarif jasa konstruksi dibagi menjadi lima yakni 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil. 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b. 4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha. 6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Dari penjelasan di atas, kita bisa melihat bahwa tarif yang dikenakan bervariasi tergantung pada kondisi penyedia jasa konstruksi. Misalnya, jika penyedia jasa konstruksi memiliki kualifikasi usana kecil, maka tarif yang dikenakan sebesar 2%. Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong setiap penyedia jasa konstruksi agar berupaya mengembangkan perusahaannya menjadi lebih baik lagi. Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi Rumus perhitungan PPh Jasa Konstruksi adalah nilai kontrak yang belum termasuk PPN dikalikan tariff PPh Jasa Konstruksi. Sedangkan untuk mekanisme pemotongannya, penyedia jasa langsung menyetor kepada kantor pajak. Kemudian untuk pengguna jasa diberikan surat pemberitahuan pemotongan PPh Jasa Konstruksi. Untuk lebih memahami perhitungannya, simak baik – baik simulasi berikut Ibu Susi berencana membangun rumah di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Untuk keperluan tersebut, dia mendatangi perusahaan konstruksi. Meski usaha konstruksi ini masih terbilang kecil namun Ibu Susi ingin mempercayakan pengerjaan rumahnya ke perusahaan tersebut. Dia mengonsultasikan semuanya. Mulai dari perencanaan, tata letak bangunan, ukuran ruangan, pemilihan bahan bangunan sampai target pengerjaan. Setelah berdiskusi panjang lebar, sepakatlah kedua belah pihak untuk bekerjasama. Perusahaan konstruksi kemudian memberikan dokumen yang di dalamnya terdapat rincian biaya yang dibutuhkan. Nah, rincian biaya inilah yang disebut dengan nilai kontrak. Dengan beberapa kali pertemuan dan pertimbangan, akhirnya rincian biaya disahkan di atas materai bernilai Rp2 miliar. Ibu Susi kemudian menyetujui dengan syarat semua biaya akan dibayar lunas saat pengerjaan selesai. Nilai kontrak ini disimpan kedua belah pihak sebagai tanda bukti. Setelah pengerjaan rumah selesai, Ibu Susi menepati janjinya dengan membayar nilai kontrak sebesar Rp2 miliar. Karena penyedia jasa konstruksi adalah perusahaan yang memiliki kualifikasi usaha kecil, maka dikenakan tarif 3% sehingga perhitungannya akan seperti ini Nilai Kontrak X Tarif PPh Jasa Konstruksi yaitu Rp 2 miliar x 3% = Rp Dengan demikian, PPh Jasa Konstruksi yang harus disetor kepada kantor pajak adalah Rp 60 juta. Jumlah uang yang sudah dihitung sebagai Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi harus dipotong dari Nilai Kontrak, lalu disetorkan dan dilaporkan dalam masa pajak yang sama yaitu maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran. Setelah Perusahaan Konstruksi menyetor pajak tersebut dan melaporkannya, perusahaan itu akan mendapatkan bukti potong PPh final atas jasa konstruksi yang diberikan kepada Ibu Susi. Kemudian bukti potong tersebut diberikan ke Ibu Susi dan dilaporkan pada akhir tahun pelaporan pajak sebagai pajak final dalam Surat Pemberitahuan Tahunan SPT Pajak Ibu Susi.
\n\n\n\n cara menghitung ppn dan pph jasa konstruksi
Saatterutangnya PPN atas jasa konstruksi terjadi pada saat penyerahan JKP sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c UU PPN. Penyerahan JKP terjadi pada saat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 ("PP-1/2012"). "Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
PPh jasa konstruksi adalah pajak yang dikenakan pada usaha yang bergerak di bidang konstruksi. Berapa tarif dan cara pembayaran PPh jasa konstruksi Pajak penghasilan jasa konstruksi atau PPh jasa konstruksi adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada usaha yang bergerak di bidang konstruksi. Tarif yang dibebankan bergantung pada cakupan atau kualifikasi usaha penyelenggara jasa tersebut. Agar Anda dapat lebih memahami jenis pajak ini, berikut 5 hal yang harus Anda pelajari lebih dulu. 1. Dasar hukum Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 yang diubah terakhir menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008, pada pasal 4 ayat 2 tertera bahwa penghasilan berupa usaha jasa konstruksi dikenakan tarif final. Oleh karena itu, perlu perlakuan berbeda dalam pengenaan pajaknya. Kemudian, pemerintah menerbitkan PP No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Peraturan inilah yang menjadi dasar hukum pemberlakuanpajak penghasilan jasa konstruksi. 2. Pengertian jasa konstruksi Jasa konstruksi mencakup seluruh pekerjaan yang berlangsung dari tahap awal hingga tahap akhir suatu bangunan tuntas dikerjakan. Maka, pajaknya dapat dikenakan mulai dari tahap konsultasi, persiapan pembangunan, pembangunan, dan penyelesaian tahap akhir bangunan tersebut. Dalam jasa konstruksi, ada beberapa istilah yang perlu Anda ketahui dengan cermat. Jasa konstruksi Jasa konstruksi adalah seluruh layanan jasa konstruksi yang mencakup perencanaan pekerjaan konstruksi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan konsultasi pengawasan konstruksi. Pekerjaan konstruksi Keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan konstruksi. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah perancangan bangunan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan, baik dalam rangka membangun suatu bangunan maupun bentuk fisik lain. Pengguna dan penyedia jasa Pengguna jasa adalah orang pribadi atau badan yang membutuhkan layanan jasa konstruksi. Sementara penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang aktivitas usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi sebagaimana disebut di atas. Nilai kontrak jasa konstruksi Nilai yang tertera dalam suatu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan. Sedangkan yang menjadi subjek dan objek pajak adalah wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap BUT yang memperoleh pendapatan dari usaha dalam bidang jasa konstruksi. 3. Tarif Pengenaan tarif PPh jasa konstruksi kepada wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang memperoleh pendapatan dari jasa konstruksi dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu yang memiliki klasifikasi usaha dan yang tidak memiliki klasifikasi usaha. Lebih jelasnya, dapat Anda simak dalam tabel berikut ini. Memiliki klasifikasi usaha Bentuk Pekerjaan Klasifikasi Usaha Tarif* Sifat Pelaksanaan konstruksi Kecil 2% Final Menengah dan Besar 3% Final Perencanaan dan pengawasan Kecil, Menengah, dan Besar 4% Final Tidak memiliki klasifikasi usaha Bentuk Pekerjaan Tarif* Sifat Pelaksanaan konstruksi 4% Final Perencanaan dan pengawasan 6% Final * dari jumlah atau penerimaan pembayaran tidak termasuk PPN Adapun cara menghitung PPh jasa konstruksi adalah besaran nilai kontrak tanpa PPN dikalikan tarif sesuai klasifikasi usaha dan bentuk pekerjaannya. Jika mengamati tabel di atas, Anda tentu dapat menyimpulkan bahwa besaran tarif berbeda sesuai kualifikasi penyedia jasa konstruksi. Malah, bagi penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha dikenakan tarif jauh lebih besar, yakni 4% dan 6%. Mereka yang termasuk golongan ini Diharapkan terdorong untuk mengembangkan perusahaannya. 4. Tata cara pemotongan Ada dua hal yang perlu Anda perhatikan terkait tata cara pemotongan PPh. Pertama, jika pengguna jasa merupakan instansi/badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, maka PPh akan dipotong oleh pengguna jasa ketika pembayaran uang muka dan termin dilakukan. Hal berbeda terjadi jika pengguna jasa tidak termasuk dalam kelompok pertama tadi, maka PPh tersebut harus disetor langsung oleh penerima penghasilan tersebut ketika pembayaran uang muka dan termin dilakukan. Dengan kata lain, penyedia jasa langsung membayarkannya lewat kantor pajak, sementara pengguna jasa akan memperoleh surat pemberitahuan pemotongan PPh tersebut. 5. Tata Cara Pembayaran Untuk tata cara pembayaran PPh jasa konstruksi, jika PPh terutang lewat pemotongan dari pengguna jasa, maka penyetoran pajak dibayarkan ke bank persepsi atau kantor pos. Tenggat waktu pembayaran ini adalah tanggal 10 bulan berikutnya sesudah akhir masa pajak. Jika PPh terutang dibayarkan oleh penyedia jasa, maka penyetoran dilakukan ke tempat yang sama selambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya sesudah masa pajak berakhir. Kemudian, wajib pajak diharuskan untuk memberitahukan laporan pemotongan dan/atau penyetoran pajak tersebut melalui surat pemberitahuan masa ke KPP atau KP2KP, selambatnya 20 hari sesudah masa pajak berakhir. Nah, untuk mempermudah urusan perpajakan, Anda dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai salah satu mitra resmi Ditjen Pajak, OnlinePajak menyediakan aplikasi gratis untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online.

CaraMenghitung PPN dan PPh yang Perlu Diketahui oleh Bisnis. Sehubungan dengan adanya rencana kenaikan PPN dari 10% menjadi 12%, belakangan ini PPN pun ramai diperbincangkan. Banyak pemilik usaha dan konsumen yang merasa resah dengan rencana tersebut. Namun, tidak sedikit pula yang belum familier dengan rencana tersebut.

PPN adalah jenis pajak yang paling sering kita membayarnya. Jika Anda bertanya mengapa bisa? Hal ini dikarenakan beberapa jenis pajak jatuh bayarnya itu setahun sekali. Misalnya PBB, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Penghasilan, dll. Namun untuk PPN yang merupakan pajak konsumsi dikenakan setiap kali melakukan transaksi sebagai konsumen. Nah mungkinkah kita tidak melakukan konsumsi apa-apa dalam seminggu? Kecil sekali kemungkinannya bukan? Karena kita tidak mungkin selama seminggu tidak melakukan konsumsi memanfaatkan dan menghabiskan wujud atau nilai barang dan jasa bahkan sehari pun kita tidak mungkin tidak melakukan kegiatan konsumsi. Kita makan, berpakaian saja sudah merupakan kegiatan konsumsi. Pertanyaan lanjutannya, apakah kita tahu bahwa saat kita membeli beras, ikan yang kita makan atau baju yang dipakai itu dikenakan PPN? Coba sekarang ambil struk transaksi belanja di supermarket. Nota membeli baju. Atau bill waktu makan di kedai ayam waralaba. Bahkan warung pinggir jalan yang sudah terdaftar usahanya lihatlah bukti pembayarannya. Di bagian bawah subtotal, pasti akan menemukan tulisan PPN 10%. Dari bukti transaksi-transaksi itu kita bahwa seringkali kita bersinggungan dengan PPN meski terkadang tidak menyadari karena tidak memberikan Apa Itu PPN?PPN adalah pajak pertambahan nilai dari harga dasar barang atau jasa yang kita beli untuk konsumsi. Gampangnya transaksi jual-beli atau transaksi jasa harganya akan tambah dari harga semula saat membayar. Hal ini dikarenakan PPN ini dibebankan pada konsumen/pembeli barang/pemakai suatu jasa. Sistem pemungutannya dilakukan oleh si penjual/ penyedia layanan jasa dengan menambahkan PPN di setiap transaksi yang nantinya akan diteruskan dengan setor ke pemerintah perpajakan setiap menganut sistem tunggal dalam pemungutan PPN. Dengan diberlakukan tarif tunggal 10% untuk area pabean yaitu area darat, laut, udara yang ada di wilayah Indonesia. Serta 0% di luar wilayah pabean. Yang artinya tidak ada pembebanan pajak pertambahan nilai untuk penjualan barang atau pemberian layanan jasa yang ini merupakan jenis pajak yang netral. Maksudnya adalah jenis pajak pertambahan nilai yang objeknya barang maupun jasa. Tidak terkecuali untuk jasa Itu Jasa Konstruksi? Dalam KBBI, konstruksi definisinya adalah susunan model/ tata letak suatu bangunan. Pernah mendengar pekerjaan sebagai arsitek, kontraktor, desain interior, insinyur, bahkan tukang atau mandor? Mereka adalah orang-orang yang bekerja masuk dalam kategori bekerja di bidang konstruksi. Atau juga pernah melihat membangun rumah, gedung, jalan tol, jembatan layang, terowongan, perbaikan instalasi listrik, konsultasi lahan dan kecocokan bangunan, bahkan pekerjaan orang yang pengawasan atas kegiatan-kegiatan tersebut merupakan wujud pekerjaan yang saya sampaikan di atas, bahwa konstruksi juga merupakan jasa atau objek pajak penambahan nilai penting bagi kita mengetahui. Jangan bertanya untuk apa mengetahui tentang PPN konstruksi ini. Hal ini dikarenakan bila suatu saat hendak membangun atau melakukan renovasi rumah, kita akan tahu berapa anggaran yang akan kita keluarkan. Terlebih bila budget yang kita miliki terbatas. Jika kita tidak tahu bahwa kegiatan tersebut terdapat pemungutan pajak pertambahan nilai yang harus dipertimbangkan pada anggaran, bisa-bisa pembangunan kita terhambat atau tertunda. Hal ini dikarenakan kurang budget kita hanya menghitung untuk pembelian material serta bayar jasa arsitek maupun pekerja lapangan, tapi tidak memasukkan asumsi ada pertambahan nilai/ nominal dalam transaksinya sebanyak 10%.Bagi seorang sebagai penyedia jasa konstruksi. Bila tidak memahami bahwa ada pemungutan 10% pajak pertambahan nilai dalam setiap pemberian jasa. Hal itu bisa membuat usahawan di bidang jasa konstruksi pendapatannya akan berkurang atau rugi karena harus membayarkan PPN yang seharusnya dibebankan kepada pengguna jasa. Lantas bagaimana untuk tahu besaran pembayaran PPN konstruksi itu? Sehingga baik sebagai client maupun penyedia jasa konstruksi bisa memberikan total anggaran yang PPN Pekerjaan KonstruksiUntuk mengetahui nilai PPN dalam pekerjaan konstruksi, maka kita harus tau nilai kontrak. Dan dalam pencantuman nilai kontrak tersebut sudah memasukkan PPN atau belum. Contoh 1 Nilai kontrak yang belum memasukkan melakukan renovasi rumah. Pekerjaan itu diserahkan pada pemborong untuk melakukan pekerjaan mulai dari merobohkan membeli material hingga rumah tersebut selesai direnovasi. Nilai kontrak atau harga yang ditetapkan untuk melakukan proses renovasi tersebut hingga selesai sebesar Rp. dan masih belum termasuk PPN. Maka besaran PPNnya adalah 10% x Rp. = Rp. perhitungan di atas diketahui bahwa PPN sebesar Rp. Bila demikian maka pembayaran anggaran atau faktur yang dikeluarkan oleh pemborong tersebut tidaklah senilai Rp. Melainkan terdapat penambahan PPN sebanyak Rp. Sehingga total yang seharusnya dibayarkan oleh A atau yang seharusnya diterima oleh pemborong sebesar Rp. 2 Nilai kontrak yang sudah memasukkan hendak melakukan renovasi rumah yang diserahkan kepada pemborong. Setelah melakukan perhitungan rencana anggaran belanja untuk pembangunan, menetapkan nilai kontrak termasuk PPN renovasi tersebut sebesar Rp. pemborong maupun A ingin tahu PPN dari renovasi tersebut bisa dilakukan – 100/110 x Rp. = Rp. jika kita ingin mengetahui besaran biaya renovasi sebelum kena pajak penambahan nilai maka cara perhitungannya100/110 x Rp. = Rp. A selaku pemakai jasa konstruksi dalam hal ini adalah renovasi rumah atau pun pemborong penyedia jasa konstruksi nilai kontrak yang sudah memasukkan nilai PPN akan memudahkan pembayaran. Hal ini dikarenakan nominal yang sesuai untuk dibayar tanpa perlu menghitung PPN penyebutan nilai kontrak kedua tipe tersebut bisa saja digunakan, tergantung penyedia jasa konstruksi tersebut menggunakan tipe yang mana. Nilai kontrak yang sudah memasukkan PPN atau belum. Dan sebagai pemakai jasa konstruksi ketika penyedia jasa menyebutkan nilai kontrak maka pemakai jasa perlu memperjelas atau mengetahui terkait nilai kontrak tersebut sudah termasuk PPN atau belum. Untuk pemakai jasa hal ini perlu diketahui bukan hanya sekedar untuk menentukan anggaran melainkan jika sedang melakukan survei penyedia jasa konstruksi. Membandingkan biaya konstruksi. Bisa menggunakan contoh di atas. Perbandingan Rp. belum PPN atau Rp. sudah PPN konteks melakukan pekerjaan yang sama. Kalau hanya dilihat nominal saja Rp. sudah tentu lebih mahal. Namun kalau dilihat harga itu sudah atau belum PPN, maka tentu saja Rp. Rp. lebih murah. Karena Rp. jika ditambah PPN menjadi Rp. Dalampelaksanaannya, beberapa permasalahan telah dapat diidentifikasi dan Pemotong PPh Pasal 21 sebaiknya mengetahui permasalahannya serta memahami cara penyelesaiannya. Sebagai tindak lanjut penerbitan PER-14/PJ/2013, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26 tahun 2014, yang wajib digunakan oleh Pemotong PPh Tax Now – Segala bentuk penghasilan atas usaha di wilayah RI merupakan objek PPh. Salah satunya, pajak jasa konsultan konstruksi untuk para wajib pajak di bidang konstruksi. Penghasilan atas jasa konstruksi jadi salah satu objek PPh secara final. Perbedaan jenis jasa dan kepemilikan sertifikat jadi dasar untuk menentukan tarif PPh. Ketentuan PPh final jasa konstruksi diatur UU nomor 36 tahun 2008. Tepatnya pada pasal 4 ayat 2, lalu diubah dengan UU nomor 7 tahun 2021. Sedangkan untuk aturan teknis PPh jasa konstruksi ada pada PP nomor 51 tahun 2008. Lalu ada perubahan dengan disahkannya PP nomor 9 tahun 2022. Pajak Jasa Konsultan Konstruksi Jasa Konstruksi Adalah PPh jasa konstruksi 2022 mengartikan jasa konstruksi sebagai layanan jasa konsultasi konstruksi. Untuk layanan yang dilakukan oleh jasa konstruksi meliputi Konsultansi konstruksiPekerjaan konstruksiPekerjaan konstruksi terintegrasi Sedangkan layanan jasa konstruksi menurut PP nomor 9 tahun 2022, meliputi Seluruh atau sebagian penyelenggaraan konstruksi bangunan. Layanan jasa pekerjaan mencakup beberapa kegiatan berikut ini PembangunanPengoperasianPemeliharaanPembongkaranPembangunan kembali suatu bangunan Selanjutnya, jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi meliputi gabungan pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi. Termasuk didalamnya terkait dengan fungsi pelayanan Penggabungan perencanaanPengadaan Pembangunan serta model penggabungan perencanaan Ketiga layanan tersebut, dikenakan tarif berbeda. Penentuan tarif PPh final berdasarkan kriteria penyedia jasa dan SBU. Tarif Pajak Jasa Konsultan Konstruksi Cara menghitung PPN dan PPh jasa konsultan akan dibicarakan lebih lanjut pada artikel ini. Namun, ada baiknya untuk menjelaskan tarifnya terlebih dahulu. Berikut ini rincian tarif PPh untuk pajak jasa konsultan konstruksi Jasa Konsultan Konstruksi Ada 2 kriteria pengenaan PPh final untuk layanan yang ada pada jasa konsultansi konstruksi, yaitu Tarif PPh 3,5 persen bagi penyedia jasa yang telah memiliki SBU atau sertifikat kompetensi kerja. Tarif PPh final sebesar 6 persen untuk penyedia jasa yang tidak memiliki SBU atau SKK. Pekerjaan Konstruksi Tarif pajak jasa konstruksi untuk layanan pekerjaan konstruksi terbagi menjadi 3, yakni Tarif PPh final sebesar 1,75 persen untuk penyedia jasa yang mempunyai SBU dengan kualifikasi kecil atau SKK skala tarif PPh final 4 persen untuk penyedia jasa tanpa SBU kualifikasi kecil atau SKK skala tarif PPh final 2,65 persen berlaku untuk penyedia jasa selain yang sudah disebutkan. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi PPh jasa konstruksi pengawasan tidak termasuk dalam pekerjaan konstruksi terintegrasi. Sedangkan untuk layanan pekerjaan konstruksi terintegrasi memiliki pembagian berikut ini Penyedia jasa yang telah memiliki SBU, maka dikenakan tarif PPh final 2,65 untuk penyedia jasa konstruksi yang tidak mempunyai SBU, maka dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 4 persen. PPh final atau usaha jasa konstruksi dilakukan dengan mengalikan tarif dan DPP. Dasar pengenaan pajak selanjutnya diatur dalam pasal 5 ayat 2 PP 9/2022. Dasar pengenaan pajak atas penghasilan usaha jasa konstruksi senilai jumlah pembayaran atau penerimaan pembayaran. Dalam hal ini tidak termasuk PPN. Jumlah pembayaran pajak jasa konsultan konstruksi merupakan bagian dari nilai kontrak jasa konstruksi. Nilai kontrak sebagai nilai yang tercantum dalam kontrak secara keseluruhan. Pemotongan Pajak Jasa Konsultan Konstruksi Final Aturan pemotongan tarif PPh 4 ayat 2 jasa konstruksi 2022 tidak berlaku pada PPh final. Melainkan mengacu pada pasal 5 ayat 1 dan pasal 6 PP nomor 51 tahun 2008. Aturan tersebut mengatur pemotongan PPh final atas jasa konstruksi dengan memperhitungkan 4 kondisi. Pajak penghasilan dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran. Jika pengguna jasa bukan pemotong pajak, maka PPh disetor sendiri oleh penyedia jasa pajak. Ada kondisi dimana terjadi selisih kurang bayar akibat jumlah PPh pada kontrak lebih tinggi dari Pph yang telah dibayarkan. Maka selisih PPh bisa disetor sendiri oleh penyedia jasa. Ada juga keadaan ketika nilai kontrak jasa konstruksi tidak dibayar sepenuhnya oleh pengguna jasa. Maka, PPh atas nilai yang tidak dibayarkan tersebut tidak perlu disetorkan atau dipotong. Sepanjang penyedia jasa mencatat nilai tersebut sebagai piutang yang tidak bisa ditagih. Tarif PPh Final Pajak Jasa Konsultan Konstruksi Ketentuan Baru Pemerintah menerbitkan PP nomor 9 tahun 2022 dengan menambahkan golongan tarif baru PPh final atas jasa konstruksi. Sehingga cara menghitung PPN dan PPh jasa konstruksi 2022 juga mengalami perbedaan. Alasan Penurunan Tarif PPh dinas jasa konstruksi memiliki ketentuan baru yang mulai berlaku efektif sejak 21 Februari 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam PP nomor 9 tahun 2022. PP tersebut merupakan perubahan kedua atas PP nomor 51 tahun 2008. Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penyesuaian ini mendukung iklim usaha sektor konstruksi agar lebih kondusif. Selain itu, kebijakan ini membantu sektor konstruksi saat menghadapi pandemi Covid-19. Produk peraturan perundang-undangan akan menjaga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir. Skema Tarif Ketentuan Baru PP nomor 9 tahun 2022 menambahkan golongan tarif PPh final. Sebelumnya, ada ketentuan 5 tarif, sekarang menjadi 7 tarif. Ketentuan tersebut berbeda dengan tarif jasa konstruksi PPh 4 ayat 2. Sedangkan skema tarif memiliki ketentuan baru, yakni Terdapat penurunan tarif dari 2 persen menjadi 1,75 persen untuk pekerjaan konstruksi. Tarif tersebut untuk penyedia jasa SBU kualifikasi kecil atau dengan tetap 4 persen untuk pekerjaan konstruksi penyedia jasa yang memiliki SBU untuk usaha tarif dari 3 persen menjadi 2,65 persen. Khusus untuk pekerjaan konstruksi selain kedua penyedia jasa kualifikasi usaha menengah atau besar. Tarif pajak jasa konsultan konstruksi 4 persen menjadi 3,5 persen untuk jasa konstruksi yang memiliki SBU dan SKK baru sebesar 2,65 persen berlaku untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi. Untuk penyedia jasa yang memiliki SBU yang mengerjakan gabungan antara pekerjaan konstruksi dan tarif baru 4 persen dikenakan pada pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBU. Melalui PP nomor 9 tahun 2022, mengatur juga pelaksanaan ketentuan PPh final untuk usaha jasa konstruksi. Peraturan ini akan mendapatkan evaluasi setelah 3 tahun sejak diundangkan. Evaluasi cara menghitung PPh pasa 4 ayat 2 jasa konstruksi tidak termasuk. Melainkan evaluasi dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan umum pasal 17 UU PPh. Saat masa peralihan, kontrak yang telah ditandatangani sebelum PP tersebut diundangkan, maka berlaku ketentuan PP 51/2008. Sementara itu, kontrak yang telah dibayarkan sejak PP nomor 9 tahun 2022, maka berlaku berdasarkan PP tersebut. Adanya perubahan tarif pada pajak jasa konsultan konstruksi, maka mempengaruhi kontrak kerjasama. Setiap penyedia jasa dan pengguna jasa bisa menyesuaikan dengan peraturan baru.
CaraMenghitung PPN Terbaru 2022, Disertai Contohnya. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) merupakan salah satu pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat PPN merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Tarif PPN ini per 1 April 2022 naik menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Tarif PPN akan dinaikkan secara bertahap sampai dengan 12
Sunday, October 15, 2017 Konstruksi Pajak Suatu pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi harus memperhatikan laba atau untung yang akan didapat oleh perusahaannya. Oleh karenanya para penyedia harus memperhatikan keuntungan yang akan didapat setelah dipotong dengan Pajak, yakni pajak PPh dan PPN. Sebagai warga yang baik, pasti taat pajak, bukan? Pajak-pajak tersebut dinamakan Pajak atas Jasa Konstruski baik yang akan dikeluarkan oleh konsultan perencana dan pelaksana pekerjaan. Pajak Penghasilan atas Jasa Konstruksi diatur dalam Undang Undang PPh pasal 4 Ayat 2. Pasal ini mengatur pelunasan pajak dalam tahun berjalan antara lain melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu. Karena sifatnya final, maka penghasilan dan pajak atas jasa konstruksi ini tidak dimasukkan dalam penghitungan PPh Tahunan. Tarif PPh Jasa Konstruksi PPN Jasa Konstruksi PPN atas Jasa Konstruksi dikenakan Sebesar 10% dari transaksi Jasa Konstruksi. Bila kontrak sudah termasuk PPN maka dikalikan 10/110% PPN terutang saat Pembayaran atau penyerahan Hasil Konstruksi. Contoh Kasus Perhitungan Pajak atas Jasa Konstruksi Bendahara Inspektorat Provinsi melakukan pembangunan gedung, adapun PT XYZ sebagai pelaksana konstruksi, dan Konsultan perencana adalah Ahmad sebagai perencana konstruksi. Pada tanggal 31 Okt 2017 dilakukan pembayaran atas kontrak perencanaan oleh Ahmad sebagai konsultan perencana sebesar kontrak sudah termasuk PPN. Pada tanggal 4 Nov 2017 dilakukan pembayaran kepada PT XYZ atas Progress Pelaksanaan Konstruksi sebesar kontrak sudah termasuk PPN. Bagaimana menghitung kewajiban Perpajakannya? a. PPN Perencanaan Konstruksi oleh Ahmad Rp = Pelaksanaan Konstruksi oleh PT XYZ Rp = b. PPh Perencanaan Konstruksi oleh Konsultan perencana Ahmad yaitu = Kontrak - PPN x 4% = - Rp. x4%= Pelaksanaan Konstruksi oleh PT XYZ yaitu = Kontrak - PPN x 3% =Rp. x3%= Jadi yang diterima konsultan perencana = Kontrak- PPN – PPh = - = Rp. juta Jadi yang diterima Pelaksanaan Konstruksi = Kontrak- PPN – PPh = Rp - - Rp. 970 juta *Jika terdapat hal-hal yang belum dipahami, bisa ditanyakan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak setempat
Caradaftar baca di sini. PEMERINTAH menerbitkan aturan baru untuk pajak penghasilan ( PPh) usaha jasa konstruksi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Klasifikasi dan cakupan jasa konstruksi

Dalam pembangunan gedung maupun sarana prasarana lainnya tentunya menggunakan jasa konstruksi, yang merupakan salah satu objek Pajak Penghasilan PPh. Penghitungannya pun dengan menggunakan tarif final. Ketahui cara menghitung PPh jasa konstruksi berikut ini. Definisi Jasa Konstruksi Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Dalam artian, jasa konstruksi dimulai dari tahap awal yakni konsultasi sampai dengan tahap akhir sebuah proyek yang bersangkutan selesai dikerjakan. Tarif PPh Jasa Konstruksi Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2008, tarif jasa konstruksi dibagi menjadi lima yakni 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam poin pertama dan kedua;4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha;6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi Dasar perhitungan PPh Jasa Konstruksi adalah nilai kontrak yang belum termasuk PPN dikalikan tarif PPh Jasa Konstruksi. Contoh Penghitungan PPh Jasa Konstruksi Bapak Refan ingin membangun bangunan di kawasan Jakarta Barat. Untuk keperluan tersebut, beliau mempercayainya kepada perusahaan konstruksi yang telah memiliki kualifikasi usaha. Dengan perusahaan konstruksi ini, beliau memulai dari perencanaan bangunan tersebut. Kemudian, perusahaan konstruksi kemudian dokumen yang di dalamnya terdapat rincian biaya yang dibutuhkan atau yang disebut juga dengan nilai kontrak. Nilai kontrak yang disepakati adalah sebesar Rp 2 miliar. Karena penyedia jasa konstruksi adalah perusahaan yang memiliki kualifikasi usaha dan melakukan mulai dari perencanaan, maka dikenakan tarif 4% sehingga perhitungannya akan seperti ini nilai kontrak x tarif PPh jasa konstruksi yaitu Rp 2 miliar x 4% = Rp Maka, PPh jasa konstruksi yang harus disetor kepada kantor pajak adalah Rp Jumlah dari PPh jasa konstruksi harus dipotong dari nilai kontrak, lalu disetorkan dan dilaporkan dalam masa pajak yang sama yaitu maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran. Setelah perusahaan konstruksi menyetor dan melaporkan pajak terkait proyek ini, maka perusahaan akan mendapatkan bukti potong PPh final atas jasa konstruksi yang diberikan kepada Bapak Refan. Nantinya, bukti potong tersebut diberikan ke Bapak Refan karena beliau harus melaporkannya pada akhir tahun pelaporan pajak sebagai pajak final dalam Surat Pemberitahuan Tahunan SPT. Baca juga Apa Itu PPh Final? Demikian, penjelasan untuk cara hitung PPh jasa konstruksi. Untuk kemudahan dalam mengelola perpajakan Anda, gunakan aplikasi agar mudah dan cepat. Related

ay2HS.
  • 6qvp0nlqjf.pages.dev/226
  • 6qvp0nlqjf.pages.dev/153
  • 6qvp0nlqjf.pages.dev/115
  • 6qvp0nlqjf.pages.dev/335
  • 6qvp0nlqjf.pages.dev/149
  • 6qvp0nlqjf.pages.dev/40
  • 6qvp0nlqjf.pages.dev/82
  • 6qvp0nlqjf.pages.dev/373
  • 6qvp0nlqjf.pages.dev/196
  • cara menghitung ppn dan pph jasa konstruksi